POLITIK

Iklan

Tanpa RPPLH, Penindakan Tambang Ilegal di Wajo Hanya Kamuflase?

Saturday, June 21, 2025, June 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T14:05:16Z
tempo.international - WAJO – Di tengah sorotan publik terhadap maraknya tambang ilegal di Kabupaten Wajo, muncul persoalan mendasar yang dinilai sangat krusial: hingga kini, Pemerintah Kabupaten Wajo belum memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo, Amran, S.Sos., M.Si., menyampaikan keprihatinan atas absennya dokumen yang menjadi acuan strategis dalam pengelolaan lingkungan tersebut. Hal ini dinilainya sebagai kelemahan serius dalam tata kelola dan perencanaan lingkungan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyegel tambang-tambang ilegal. Namun, harus diakui bahwa absennya RPPLH membuat kebijakan pengendalian dan perlindungan lingkungan belum terarah secara menyeluruh,” ujar Amran, Sabtu (21/6/2025).

RPPLH sendiri merupakan dokumen wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini berfungsi untuk menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta menjadi dasar dalam proses penerbitan izin kegiatan, termasuk untuk sektor pertambangan.

“Tanpa RPPLH, kita tidak memiliki peta atau dasar ilmiah untuk menilai sejauh mana wilayah kita mampu menampung aktivitas seperti tambang. Ini sangat rentan menimbulkan konflik, kerusakan lingkungan, bahkan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Amran mengingatkan bahwa keberadaan RPPLH tidak hanya penting untuk kepentingan perizinan, tapi juga sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi lingkungan jangka panjang, serta alat pencegah kerusakan lingkungan yang sistematis.

Lebih jauh, ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo agar segera memprioritaskan penyusunan dokumen RPPLH dengan melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga akademik, pakar lingkungan, hingga masyarakat sipil.

“Kami di DPRD, khususnya di Bapemperda, siap mendukung dari sisi regulasi. Tapi eksekutif harus bergerak cepat. Dokumen ini adalah pondasi, bukan pelengkap,” tegasnya.

Amran juga mengingatkan pentingnya menyelaraskan antara perencanaan dokumen lingkungan dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. Menurutnya, selama ini banyak tindakan penertiban yang bersifat reaktif, bukan preventif.

“Kita tidak ingin penindakan tambang ilegal hanya bersifat reaktif dan sesaat. Dengan adanya RPPLH, Pemda Wajo bisa lebih proaktif, terukur, dan berkeadilan dalam mengelola sumber daya alam,” tutupnya.

RPPLH sejatinya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat kendali kebijakan lingkungan hidup di daerah. Tanpa dokumen ini, pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam akan selalu dibayang-bayangi risiko bencana ekologis dan ketimpangan sosial.

(Dev)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan